Rabu, 19 Mei 2010

Profil LPA Jatim


Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur merupakan kaukus perlindungan anak di Provinsi Jawa Timur yang kiprah kerjanya melibatkan jaringan institusi terkait yang peduli anak. LPA Jawa Timur didirikan sejak 18 Desember 1998 oleh sejumlah stakeholders yang terdiri dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, pers, pemerhati anak dan lembaga sosial masyarakat (LSM) yang kemudian disebut sebagai Majelis Perlindungan Anak Jawa Timur sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Dalam kegiatan perlindungan anak, LPA Jatim memiliki visi yaitu terwujudnya tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat yang mampu melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Visi ini sebagai landasan dalam pelaksanaan setiap kebijakan, program dan kegiatan perlindungan anak oleh LPA Jatim.

Selain Visi, LPA Jatim memiliki misi yang tertuang dalam Pasal 5 tentang Misi dari LPA Jatim diantaranya:

1. Meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap hak-hak anak dan pelaksanaannya.
2. Mendorong terimplementasikannya hak-hak anak sesuai konvensi hak anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Mengembangkan kerjasama jaringan yang kuat dari semua komponen masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
4. Mengembangkan sistem rujukan dan meningkatkan akses pelayanan perlindungan anak dalam masyarakat.
5. Mengembangkan informasi tentang hak anak dan pelanggaran-pelanggaran hak anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar